Aturan Akses
- Fasilitas koneksi intranet & internet Jardiknas tidak boleh di komersialkan kepada publik dalam bentuk apapun secara langsung atau tidak langsung.
- Dilarang melakukan aktifitas seperti: Cracking, Deface, Hacking, dan sejenisnya yang bersifat merugikan dan merusak server atau sumber daya informasi milik orang lain secara langsung atau tidak langsung melalui jalur Jardiknas.
- Jika terbukti melanggar aturan nomor 1 dan nomor 2, maka Depdiknas akan mencabut fasilitas koneksi Jardiknas di node lokasi bersangkutan dan insitusi atau personal yang terkait akan dikenai sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
- Akses internet yg diijinkan meliputi akses web (HTTP,HTTPS), File transfer (FTP), Instant Messenger, Email (SMTP,SMTPS,POP3,POP3S,IMAP,IMAPS).
- Akses situs-situs tertentu melalui link Internet Jardiknas dibatasi (Situs Porno, SARA ,Cracking ,Phising ,Malware detected site dan sejenisnya ).
- Semua sumber daya penyedia konten atau komputer pengguna yang dinilai berpotensi menganggu kapasitas jalur koneksi (bandwidth) Jardiknas akan diblokir.
- Semua sumber daya penyedia konten yang dinilai lebih banyak mengandung konten atau informasi yang tidak terkait pendidikan akan diblokir.
- Pengguna dan pengelola di setiap node lokasi Jardiknas bertanggung jawab terhadap pengelolaan keamanan perangkat (PC) terhadap virus, trojan dan sejenisnya.
- Disarankan menggunakan perangkat lunak yang berlisensi atau berbasis open source pada perangkat PC yang digunakan.
- Disarankan tidak menggunakan program aplikasi mass downloader.
- Aturan akses koneksi yang berlaku ini bersifat mengikat kepada seluruh institusi atau personal yang menggunakan fasilitas koneksi Jardiknas.
- Aturan yang diberlakukan ini akan selalu di perbaharui dan diberlakukan sewaktu-waktu tanpa ada pemberitahuan sebelumnya kepada pengguna.